GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

Pemkot Sukabumi Hibahkan Tanah ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI

Penandatanganan naskah perjanjian Hibah Tanah dan Berita Acara Serah Terima antara Pemkot Sukabumi dengan Kemenkumham RI ini dihadiri pula oleh Wakil Wali Kota Sukabumi.
Font size
Print 0
*pomkot sukabumi hibahkan tanah*
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah tanah dan berita acara serah terima antara Pemkot Sukabumi dengan Kemenkum HAM RI, Senin (14/10/2019)  
sukabumiNews, BAROS – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin melaksanakan penandatanganan naskah perjanjian Hibah Tanah dan Berita Acara Serah Terima antara Pemkot Sukabumi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI).

Kegiatan yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Senin (14/10/2019) ini selain dihadiri langsung oleh Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami.

Turut hadir pada di kesempatan tersebut, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman. Selain itu turut disaksikan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Liberti Sitinjak.

"Hibah tanah ini adalah bagian dari kolaborasi antara pemerintah daerah Kota Sukabumi dengan Kantor Imigrasi Kelas II.” ungkap Walikota Sukabumi H. Achmad Fahmi kepada sukabumiNews, Senin (14/10).

Fahmi meyakini hibah tanah bisa memperbaiki layanan baik bagi pemkot dan imigrasi di wilayah Sukabumi. '' Kami yakin ketika warga puas dengan layanan imigrasi, maka mereka akan puas dengan Pemda Kota Sukabumi juga,'' imbuhnya.

Sementara itu ditemui di tempat yang sama, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Liberti Sitinjak mengatakan, saat ini pihaknya tengah membuktikan sinergitas dalam upaya peningkatan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Betul kita yang bertanggung jawab tentang kantor keimigrasian, akan tetapi tempat keberadaan kantornya masuk di wilayah Kota Sukabumi,” ucapnya.

Dengan begitu lanjut dia, Kehadiran Kantor Imigrasi di Sukabumi tak lain membantu tugas Walikota dalam rangka bagaimana Pemerintah hadir di dalam setiap sendi hidup dan kehidupan bermasyarkat, terutama kesiapan pihaknya untuk melayani masyarakat sukabumi membuat paspor Non TPI.

"Atas nama Kementerian Hukum dan Ham, kami mengucapkan terimaksih kepada Walikota Sukabumi H. Achmad Fahmi, bahwa barusan kita sudah menandatangani tanah hibah tersebut seluas 592 meter persegi,” pungkas L Sijuntak.

Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Berikan Layanan Paspor Cepat

Pewarta: Azis R.
Editor: AM.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019
Pemkot Sukabumi Hibahkan Tanah ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI
Lihat Juga
Berikutnya

0Comments

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews
Link copied successfully