GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

Guru ASN Prihatin Aturan Pembatasan Pengangkatan ASN Usia 35 Tahun

Guru ASN Prihatin Aturan Pembatasan Pengangkatan ASN Usia 35 Tahun
Ukuran huruf
Print 0
[Foto: Deden Efri Ependi, guru PNS SMP Negeri 2 Purabaya Kabupaten Sukabumi. (dok. sukabumiNews - JS)]
PURABAYA, SUKABUMINEWS.net – Kesenjangan sosial yang terjadi antara guru PNS dan Honorer semakin dirasakan oleh para tutor siswa, khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi. Seperti dirasakan oleh guru lainnya, kondisi serupa juga dirasakan oleh Deden Efri Ependi, guru PNS SMP Negeri 2 Purabaya Kabupaten Sukabumi.

Deden mengaku, dirinya merasa perihatin dengan adanya aturan pembatasan usia guru untuk pengangkatan ASN yaitu usia 35 Tahun.

"Saya juga berangkat dari guru honorer, dengan kebijakan seperti itu tentunya sangat menyakitkan bagi mereka yang sudah tua dan mengabdi puluhan tahun." ucap Deden kepada sukabumiNews di sekolahnya, Jum’at (21/9).

Sementara itu Ginda Ginandar, salah seorang guru honorer yang telah mengabdi selama 13 tahun di salah satu SD di Kecamatan Purabaya berharap, pemeritah mengerti akan keberadaan nasib guru honorer termasuk kesejahteraannya saat ini.

"Saya telah mengabdi selama 13 tahun di SD, namun seolah tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah,” keluh Ginda. "Saya nggak muluk-muluk, minimal penghasilan guru honorer itu standar UMR," harapnya.

Diagendakan oleh forum guru honorer Kacamatan Purabaya, bahwa mogok kerja berlanjut sampai 25 September 2018. (*)

Pewarta: Jaka S.
Editor: Red.
Guru ASN Prihatin Aturan Pembatasan Pengangkatan ASN Usia 35 Tahun
Rekomendasi
Berikutnya

0Komentar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews
Tautan berhasil disalin