GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

Ketua UPK Kadudampit; "Kemendagri dan Kemendes Jangan Sengsarakan Rakyat."

Ketua UPK Kadudampit; "Kemendagri dan Kemendes Jangan Sengsarakan Rakyat"
Ukuran huruf
Print 0
sukabumiNews, SUKABUMI - Menyikapi isu yang berkembang terkait akan diambil alihnya Unit Pengelola Keuangan (UPK) oleh pemerintah, ketua UPK Kecamatan Kadudampit, Ujang Hamdun (UH) dengan tegas mengatakan bahwa UPK tidak dapat diambil alih oleh siapapun dan lembaga manapun, baik oleh lembaga pemerintah di tingkat desa, maupun tingkat pusat.

“Jangan dipaksakan UPK masuk ke bumdes atau lembaga manapun,” kata Ujang Hamdun, kepada wartawan, belum lama ini.

Dijelaskan, UPK merupakan hibah masyarakat berdasarkan MAD. “ UPK merupakan dana hibah yang diterima masyarakat melalui keterwakilan berdasarkan MAD. Bagimana hukumnya jika ‘hibah’ itu  diambil kembali,”  tanya UH.

UH pun menambahkan bahwa UPK lahir berbasis kesumberdayaan. “Jika pengambil alihan itu terjadi, ribuan, bahkan jutaan orang akan merasakan imbasnya, karena banyak diantara mereka bergantung hidup di UPK,” tegasnya.

Oleh karenanya, kata UH, dengan tegas ia memohon, kemendagri atau kemendes jangan sengsarakan rakyat. (Malik).
Ketua UPK Kadudampit; "Kemendagri dan Kemendes Jangan Sengsarakan Rakyat."
Rekomendasi
Berikutnya

0Komentar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews
Tautan berhasil disalin