GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

Polri Diminta Beri Sanksi 3 Oknum Polisi yang Terima Uang Pengusaha Tambang Lumajang

Polri Diminta Beri Sanksi 3 Oknum Polisi yang Terima Uang Pengusaha Tambang Lumajang
Ukuran huruf
Print 0
sukabumiNews, JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengakui ada 3 orang oknum kepolisian yang terjerat dugaan aliran suap dari Tambang Pasir Besi ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang. Kompolnas mengatakan ketiga oknum ini nantinya akan diberikan sanksi tegas apabila terbukti terlibat.

"Saya kira kalau memang ada cukup bukti, ada pelanggaran disiplin kita tindak. Kita serahkan ke pengawas internal untuk melakukan langkah-langkah untuk memberikan sanksi yang tegas kepada polisi jika memang terbukti melanggar disiplin," ujar Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (8/10/2015).

Saat ini Kompolnas masih menunggu hasil penyidikan dari kepolisian, sehingga mereka belum berani memberikan komentar apa-apa, namun berjanji akan terus memantau kasus tersebut.

"Tugas kita memberikan support kepada kepolisian untuk terus menanganinya agar cepat terungkap," jelas Edi.

"Kita lihat, kalau memang ada tindak pidana, ya diproses. Kan kita masih terus mengumpulkan bahan-bahan dari sana, masih kita analisa," sambungnya.

Saat menghadiri acara Pelantikan dan Penutupan Siswa Inspektur Polisi (SIP) di Sukabumi, Kapolri mengakui tiga anggotanya tersebut menerima dana dari pengusaha tambang. Saat ini, proses pemeriksaan terhadap tiga anggota yang bertugas di Lumajang itu masih dilakukan.

"Dana yang diberika oleh pengusaha tambang pada anggota kita, bentiknya gratifikasi atau dana untuk pengamanan. Kita harus periksa lagi. Jika memang terbukti bersalah, kita akan tegas memberikan sanksi atau hukuman sesuai kesalahannya," jelas Kapolri. 
(news.detik.com/rni/dra)
Polri Diminta Beri Sanksi 3 Oknum Polisi yang Terima Uang Pengusaha Tambang Lumajang
Rekomendasi
Berikutnya

0Komentar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews
Tautan berhasil disalin