GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

Komnas PA Minta Undang-undang Kekerasan Seksual Direvisi

Komnas PA Minta Undang-undang Kekerasan Seksual Direvisi
Ukuran huruf
Print 0


SUKABUMI - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Ariest Merdeka Sirait, Selasa (6/5/2014) meminta pemerintah dan legislatif merevisi udang-undang kekerasan seksual menjadi kejahatan seksual. Dimana undang-undang tersebut dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

Tidak hanya itu, dia menyarankan pelaku kejahatan ini dihukum dengan menggunakan cairan kimia seperti Korea dan Turki. "Karena korban telah mencapai 110 orang. Hakim bisa memberikan pasal berlapis kepada pelaku kejahatan seksual," kata Aries Merdeka Sirait. [PRLM]
Komnas PA Minta Undang-undang Kekerasan Seksual Direvisi
Rekomendasi
Berikutnya

0Komentar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews
Tautan berhasil disalin