sukabumiNews Template

Nyoblos Dua Kali, Istri Caleg Partai Golkar Dilaporkan ke Panwaslu

Jombang - Istri caleg DPRD Kabupaten Jombang Dapil IV dari Partai Golkar, Dwi Mawarti diduga melakukan kecurangan. Dia melakukan pencoblosan di dua TPS berbeda di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Rabu (9/4/2014).

Dwi dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat saat ketahuan nyoblos dua kali di TPS berbeda.

Ketua Panwaslu Kabupaten Jombang, M Mahrus mengatakan, pada awalnya Dwi mencoblos di TPS 2 Desa Godong dengan menggunakan undangan atas namanya sendiri. Namun pada kesempatan ke dua, Dwi kembali mencoblos di TPS 3 desa setempat menggunakan undangan atas nama saudaranya, Inah Djumainah.

"Salah satu saksi partai politik mengetahui tindakan yang bersangkutan. Kemudian melapor ke Panwascam dan dilanjutkan ke kami," kata Mahrus seperti dilansir detikcom.

Menanggapi temuan ini, Mahrus menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan saksi. Panwaslu telah berkoordinasi dengan Polres Jombang, Camat Gudo serta ketua KPUD Jombang untuk menyikapi masalah ini. Pihaknya belum melakukan penahanan terhadap terlapor.

"Dari data awal, pelaku bisa dijerat pidana pemilu karena melakukan pencoblosan dua kali di TPS berbeda. Untuk rekomendasi pemberian sanksi masih kita bahas bersama pihak terkait lainnya," pungkasnya.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi SUKABUMINEWS


Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

نموذج الاتصال