sukabuminews, JAKARTA - Muhammadiyah menilai Rancangan Undang Undang
(RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) anti kamajemukan. Pasalnya, hal itu
memaksakan semua elemen masyarakat agar diseragamkan. Bila itu
dipaksakan, akan menimbulkan perpecahan di masyarakat.
"RUU Ormas ini sejatinya anti kemajemukan, karena mengarahkan pada
penyeragaman," ujar Ketua Muhammadiyah Din Syamsuddin sekaligus
perwakilan Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia, dalam jumpa persnya
di kantor Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (4/4/2013).
Menurut Din Syamsuddin, RUU Ormas berpotensi timbulkan perpecahan di
masyarakat. Hal itu tertuang dalam rumusan pasal 2 dan 3, yang terang
menderang agar Ormas diarahkan kepada asas tunggal pancasila.
"RUU Ormas ini, sangat potensial menimbulkan perpecahan di masyarakat.
Hal ini terlihat dari rumusan pasal 2 dan 3 tentang asas yang mengarah
kepada asas tunggal pancasila," jelas Din Syamsuddin.
Empat pilar berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI
dan Bhineka Tunggal Ika adalah penting dan bukan hanya sebagai
formalitas belaka.
"Yang lebih penting untuk bangsa sekarang ini adalah bagaimana empat
pilar tersebut dilaksanakan dengan sebaik baiknya oleh pemerintah dan
seluruh masyarakat bukan dengan formalitas," tegasnya. (Jay/MENIT.com/sukabuminews)
0تعليقات