GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

NU Harap, KPU Legowo Soal Putusan PBB

Font size
Print 0
sukabuminews, JAKARTA - Pengamat Politik dan mantan Juru Bicara Presiden Gusdur Adhie M. Massardi menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mesti legowo atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan permohonan gugatan Partai Bulan Bintang untuk menjadi peserta Pemilu 2014.

"Saya sih yang penting KPU legowo. Biar masyarakat yang menilai," ujar Pengamat Politik Adhie M. Masardi kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (9/3/2013).

Menurutnya, KPU harus mematuhi keputusan PTTUN yang berlandaskan Konstitusi. Pasalnya, yang bisa mengajukan kasasi adalah penggugat, bukan tergugat. Bila merujuk pada ketentuan pasal 269 ayat (11) UU Pemilu. Disana disebutkan, KPU wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau putusan MA paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

"Soal PBB atas putusan di PTTUN, harus dipatuhi oleh KPU. Dan KPU wajib melaksanakannya," imbuhnya. (Jay/menits.com/sukabuminews)*

NU Harap, KPU Legowo Soal Putusan PBB
Lihat Juga
Berikutnya

0Comments

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews
Link copied successfully