sukabuminews, SUKABUMI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipi (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi
Jawa Barat, Mengeluarkan 80 ribu dokumen akta kelahiran (aktakel) setiap tahunnya.
Dokumen tersebut disediakan bukan hanya untuk anak baru lahir. Namun,
orang dewasa yang belum mempunyai akta kelahiran berhak mempunyainya.
“Jumlah dokumen akta yang dikeluarkan sesuai dengan persediaan. Maka,
jika terjadi kekurangan blangko sehingga Disdukcapil meminta tambahan
untuk mengatasinya,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Zainul S
kepada wartawan.
Menurutnya, sampai saat ini warga yang membuat akta kelahiran beragam.
“Dari kepentingan anak yang baru lahir sampai orang dewasa yang belum
memiliki akta kelahiran,”tuturnya.
Lanjutnya, masih ada warga ingin merubaha nama dan akhirnya membuat
dokumen yang baru. “Kami belum mengetahui secara pasti jumlah warga yang
belum mempunyai akta kelahiran,”tandasnya.
Zainul menambahkan, pencatatan kelahiran diwajibkan seperti tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan.(sukabumi.zon/Red)***
Editor: sukabuminews
0تعليقات