sukabuminews, MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bandung, akhirnya menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp. 50
juta subsidair 1 bulan kurungan penjara kepada Didi Subandi terdakwa
kasus Alat Kesehatan RSUD R. Syamsudin, SH, kemarin.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua GN. Artanaya dan Daniel Panjaitan
serta Jojo Johari sebagai hakim anggota tersebut memutuskan bahwa
terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi
sesuai pasal 3 undang-undang tipikor. Putusan hakim tersebut terbilang
rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan
sebelumnya dengan hukuman 2 tahun penjara.
“Kami dan terdakwa masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim,”
kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi Wawan Gunawan kepada wartawan
Selain menjatuhkan putusan 1,6 penjara dan denda Rp. 50 juta
subsidair satu bulan penjara, Hakim juga memutuskan untuk menyita barang
bukti berupa uang hasil transaksi sebesar Rp. 150 juta dan Rp. 120 juta
dikembalikan kepada JPU untuk dipoergunakan dalam persidangan
berikutnya dengan terdakwa lainnya yaitu Latif Condro Warsito yang
rencananya akan menjalankan sidang putusan Rabu (20/2) mendatang.
Sebagai informasi, terdakwa Didi Subandi merupakan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) di RSUD R. Syamsudin SH dan Latif Condro Warsito rekanan
dari PT L-Med Mitra Persada dalam pengadaan alat-alat kesehatan. Akibat
kerugian mereka negara dirugikan Rp. 759 juta dan mereka sudah
mengembalikan sekitar Rp. 270 juta.
“Siapa yang wajib mengembalikan sisa total kerugian negara tersebut,
masih menunggu sidang putusan dengan terdakwa Latif nanti, apakah murni
tanggungjawab Latif atau dibagi rata dengan Didi untuk dikembalikan ke
negara,” ungkapnya. (Red*)
0Comments