sukabuminews, BANJAR- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Banjar yang terbukti
meminta sejumlah uang terhadap tenaga sukarelawan (sukwan) atau non PNS
harus mendapat sanksi tegas.
Tindakan tegas itu untuk memberikan pelajaran bagi pegawai lainnya agar tidak mencoba menerima pegawai di luar mekanisme.
"Pak Wali Kota (Herman Sutrisno) harus berani mengambil tindakan
tegas kepada mereka yang melanggar. Apalagi sudah jelas ada surat
keputusan penghentian penerimaan non PNS, akan tetapi hal itu tidak
dipedulikan oleh oknum PNS yang memasukkan sukwan," tutur Ketua DPRD
Kota Banjar Dadang Kalyubi, seperti dikutip Pikiran Rakyat Online, Kamis (9/11).
Dia menegaskan bahwa peraturan wali kota (perwal) yang melarang
adanya penerimaan tenaga sukwan, harus dikawal oleh semua pihak.
Alasannya karena akibat penerimaan yang tidak sesuai prosedur dapat
menimbulkan dampak terhadap orang yang direkrut serta yang menerima.
"Perwal dengan jelas dan tegas melarang penerimaan sukwan, akan
tetapi tetap dilanggar. Terus terang kejadian itu diluar dugaan saya,
sebab mestinya aturan tersebut harus dipahami dan ditegakkan seluruh
PNS. Dampaknya bisa meluas, termasuk terhadap anggaran," katanya.
Dadang menyangsikan pejabat Organisasi Pemerinthan Daerah (OPD) tidak
mengetahui larangan penerimaan sukwan yang teruang dalam Perwal.
Dengan demikian perlu ada verifikasi secara menyeluruh.
"Mustahil jika OPD tidak mengetahui larangan tersebut. Sehingga
sewajarnya yang melanggar tentu harus mendapat sanksi. Itu sepenuhnya
menjadi kewenangan Pak Wali," ujar Ketua DPRD Kota Banjar itu.
Terpisah Sekretaris Dearah (Sekda) KOta Banjar Yayat Supriatna
mengungkapkan sampai saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dan
pendataan tenaga sukwan.
Dikatakan bahwa penerimaan pegawai, sudah diatur dalam PP nomor 53
Tahun 2010 serta SK Wali Kota Banjar menyangkut moratorium tenaga
sukwan.
"Jadi tunggu saja hasil verifikasi dan validasi oleh BKLD (Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah). Nantinya juga akan
terungkap sebenarnya berapa kebutuhan tenaga untuk menduduki porsi
jabatan yang tersedia," katanya.
Dengan demikian, lanjut Yayat, tidak menutup kemungkinan bakal ada
mutasi sukwan. Artinya tenaga sukwan tersebut ditempatkan pada porsi
yang sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya.
Dia menambahkan beberapa OPD banyak menerima sukwan, di antaranya Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan.
"Jika ada yang berlebih, akan digeser ke bagian yang kurang. Akan
tetapi hal itu juga tetap mengutamakan kemampuan dan profesionlismenya,"
tambahnya.
Berkenaan dengan verifikasi tenaga sukwan, Kepala BKLD Kota Banjar
Supratman mengaku belum menuntaskan pekerjaan tersebut. Direncanakan
kegiatan tersebut selesai pada hari Jumat (9/11).
"Kami masih belum merekapitulasi hasil verifikasi dan validasi.
Nantinya hasil kajian diserahkan langsung kepada Pak Wali," katanya.
Dia mengaku BKLD tidak menemukan adanya tenaga sukwan yang bekerja
dengan membayar sejumlah uang. Pendataan dilakukan terhadap 1.800
tenaga sukwan.
"Kami tidak bertugas menyelidiki, jadi sifatnya hanya melakukan
pendataan saja. Hasil kerja kami nanti diserahkan kepada Wali Kota,"
tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Wali Kota Banjar Herman Sutrisno
mengaku tidak habis fikir dengan banyaknya tenaga sukwan yang bekerja di
pemerintah daerah. Padahal ia sudah mengeluarkan SK maupun Peraturan
walikota menyangkut larangan penerimaan tenaga sukwan.
Bahkan ia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan ada sukwan yang
membayar sejumlah uang kepada oknum PNS agar bisa bekerja. PNS yan
terbukti melanggar aturan tentang pengangkatan sukwan bakal mendapat
sanksi tegas. (Red***)
0تعليقات