JAKARTA (sukabuminewsOnline) - Anggota Komisi VIII DPR
sekaligus Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar,
menyatakan siap bertanggung jawab atas kasus korupsi pengadaan Al Quran
di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia membantah jika partainya
terlibat dalam kasus tersebut. "Apa yang menimpa saya ini berkaitan
dengan posisi saya, tidak ada keterkaitan dengan kelembagaan, tidak ada
kaitan dengan Partai Golkar. Saya akan hadapi ini sesuai prinsip saya,
ketika kita menduduki jabatan tertntu, harus siap konsekuensi," kata
Zulkarnaen dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012).
Dalam
kesempatan ini, Zulkarnaen tidak mengiyakan dan tidak membantah jika
dirinya melakukan korupsi tersebut. Namun, ia menyampaikan permohonan
maaf atas kasus tersebut. "Saya secara pribdi, mohon maaf kepada
kawan-kawan, handai tolan, keluarga besar, pimpinan partai, mungkin
kaget dan syok dengan peristiwa ini. Karena itu terima lah maaf dari
saya," ucap Zulkarnaen.
Ia juga menolak memberikan tanggapan atas
materi kasusnya. Ia berdalih hal itu akan dijelaskan ke KPK sebagai
pihak yang menangani kasusnya.
Kamis (28/6/2012), KPK menetapkan
Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kitab suci
Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag) pada
2011 dan 2012.
Zulkarnaen selaku anggota Komisi VIII sekaligus
anggota Banggar DPR RI dari Partai Golkar ini diduga menerima imbalan
milliaran rupiah secara bertahap dalam dua tahun itu.
Zulkarnaen
yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Golkar itu diduga
mengarahkan pejabat di Ditjen Bimas Islam Kemenag untuk memenangkan PT
Adhi Aksara Abadi Indonesia dan PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI)
dalam proyek pengadaan Al-Quran. Dan Dirut PT KSAI bernama Dendy
Prasetia adalah anak kandung Zulkarnaen, yang diduga memberikan suap
kepada ayahnya itu. Karenanya, KPK juga menetapkkan Dendy sebagai
tersangka pemberi suap.
Ia juga diduga mengarahkan petinggi di
Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pemenang tender proyek
laboratorium komputer pada 2011.
Sejauh ini, pihak KPK belum
mengungkap pejabat-pejabat di Kemenag yang terlibat kasus ini, kasus
proyk kitab suci Al Quran yang membuat terjadinya perputaran uang panas
di keluarga politisi Partai Golkar itu. (Red***)
0تعليقات