SukabumiNews.net, KAB SUKABUMI – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menghadiri penyerahan hibah aset tanah dan bangunan senilai hampir Rp1,94 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada Pemkab Sukabumi.
Penyerahan aset berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan disaksikan Sekda Ade Suryaman.
Aset yang diserahkan terdiri dari 2 bidang tanah dan bangunan dengan luas total sekitar 19.700 meter persegi, dan merupakan barang rampasan negara yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana korupsi.
Penyerahan ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima Barang Milik Negara (BMN) antara Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI Irjen Pol Asep Guntur Rahayu dengan Bupati Sukabumi H Asep Japar (Asjap).
Selain penandatanganan naskah hibah, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan peluncuran aplikasi SIMPATIK (Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan), yang diharapkan dapat membantu penataan dan pengelolaan aset daerah.
Menaggapi kegiatan ini, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, menyambut baik upaya penguatan pengelolaan aset tersebut.
“Ke depan, aset yang diterima diharapkan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Budi Azhar.
“Pengelolaan aset yang tertib dan bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam menjaga amanah publik,” imbuhnya.

0Komentar