GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

Skandal MBG Makin Meledak! Komisaris Vendor Motor Listrik Rp1 Triliun Resmi Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik penggelembungan anggaran pengadaan barang untuk program MBG
Ukuran huruf
Print 0

Komisaris PT YAT Andrew Mulyono (AM) digiring tim Jampidsus ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kelima. (Foto: Antara)

Jakarta (SUKABUMINEWS.NET) – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) terus berkembang.

Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik penggelembungan anggaran pengadaan barang untuk program strategis pemerintah tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan Andrew Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka pada Jum’at (12/6/2026).

Penetapan status hukum terhadap AM dilakukan setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

“AM merupakan Komisaris PT YAT yang berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik dalam proyek pengadaan di BGN,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dengan masuknya nama Andrew Mulyono, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri yang ditetapkan sehari sebelumnya.

Kasus ini berpusat pada dugaan praktik mark up dalam sejumlah pengadaan barang di BGN, termasuk pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun.

Penyidik menduga pembayaran proyek tersebut mengalir kepada PT YAT meskipun perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang memadai.

Selain itu, harga pengadaan diduga telah dinaikkan secara tidak wajar sehingga menimbulkan pemborosan anggaran negara dalam jumlah besar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AK)

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026
Rekomendasi
Berikutnya

0Komentar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews
Tautan berhasil disalin