![]() |
| Ilustrasi ibadah Haji dan Umroh (net) |
Yogyakarta (sukabumiNews.net) – Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta, Nur Fajri Romadhon, menjelaskan bahwa memahami ibadah haji harus dimulai dengan memahami perbedaan mendasar antara haji dan umrah.
Menurutnya, banyak orang mengira haji sama persis dengan umrah, padahal haji sejatinya adalah “umrah plus”, yakni umrah yang ditambah dengan rangkaian manasik khusus.
Dalam Stand Up Kajian di Muhammadiyah Channel, pada Selasa, 28 April 2026 belum lama ini, ia menuturkan bahwa umrah terdiri dari empat rukun utama, yaitu ihram, tawaf, sa’i, dan tahalul. Sementara haji adalah umrah yang dilengkapi dengan satu rukun tambahan yang paling utama, yakni wukuf di Arafah.
“Bukan plus bayarannya, tapi plus agendanya,” ujarnya sambil berkelakar, sebagaimana dikutip sukabumiNews dari laman resmi Muhammadiyah, Sabtu (2/5/2026).
BACA Juga: Antrean Haji Diperpendek Jadi 26 Tahun, Prabowo: Saya Berjuang Agar Lebih Ringkas Lagi
Ia menjelaskan, proses umrah dimulai dengan ihram yang dilakukan di miqat, yakni titik-titik tertentu di sekitar Makkah yang tidak boleh dilampaui seseorang kecuali sudah dalam keadaan berihram. Untuk umrah, niat ihram dibaca dengan lafaz Labbaika Allahumma ‘Umratan.
Nur Fajri menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak menolak pelafalan niat jika memang ada tuntunannya dari Rasulullah saw. Dalam hal ini, melafalkan niat ihram umrah justru disunahkan karena Nabi sendiri melafalkannya sekaligus menguatkan niat di dalam hati.
“Ihram itu seperti takbiratul ihram dalam salat. Ketika seseorang masuk salat, ada hal-hal yang menjadi haram dilakukan, seperti makan atau berbicara. Begitu juga ihram dalam haji dan umrah, ada larangan-larangan tertentu yang harus dijaga,” jelasnya.
Larangan ihram itu antara lain mencukur rambut, memotong kuku, berburu, serta berhubungan suami istri atau hal-hal yang mengarah kepada syahwat. Karena itu, ihram menandai masuknya seseorang ke dalam keadaan ibadah yang memiliki aturan khusus.
BACA Juga: MUI Disarankan Keluarkan Fatwa Soal Ibadah Haji Hanya Boleh Satu Kali
Ia juga menjelaskan bahwa jamaah Indonesia yang mendarat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, umumnya dapat berihram dari bandara tersebut. Hal ini, katanya, telah ditegaskan kebolehannya oleh banyak ulama, termasuk fatwa MUI dan Muhammadiyah. Sementara jamaah yang masuk melalui Madinah biasanya berihram dari Bir Ali.
Setelah ihram, jamaah menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan tawaf, yakni mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Khusus laki-laki, tiga putaran pertama disunahkan dengan berjalan cepat kecil (ramal), sedangkan empat putaran berikutnya berjalan biasa. Adapun perempuan seluruh putarannya dilakukan dengan berjalan biasa.
Setelah tawaf, jamaah melaksanakan sa’i dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah sebanyak tujuh kali. Nur Fajri mengingatkan bahwa hitungan sa’i berbeda dengan tawaf. Jika tawaf dihitung ketika kembali ke titik awal di Hajar Aswad, maka sa’i dihitung sejak perjalanan pertama dari Shafa ke Marwah.
“Shafa ke Marwah itu sudah dihitung satu, Marwah ke Shafa dua, dan seterusnya sampai berakhir di Marwah,” terangnya.
BACA Juga: Otoritas Arab Saudi Batasi Akses ke Makkah untuk Jemaah Haji dan Pemegang Izin Khusus
Rangkaian umrah ditutup dengan tahalul, yakni mencukur rambut. Bagi laki-laki disunahkan mencukur habis rambutnya, sedangkan perempuan cukup memotong sebagian rambut secara merata.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan haji, bentuk yang paling utama dan paling banyak dipilih jamaah adalah haji tamattu’, yaitu mendahulukan umrah lalu melaksanakan haji. Selain itu ada haji qiran, yakni menggabungkan haji dan umrah sekaligus, serta haji ifrad yang hanya mendahulukan haji.
“Mayoritas jamaah haji memakai skema tamattu’,” ujarnya.
Rangkaian haji dimulai pada 8 Zulhijah dengan hari Tarwiyah, yaitu mabit atau bermalam di Mina. Menurutnya, mabit di Mina hukumnya sunah, namun sering kali jamaah Indonesia mengalami kesulitan melaksanakannya karena mengikuti pengaturan pergerakan dari otoritas Arab Saudi.
Pada 9 Zulhijah, jamaah memasuki Hari Arafah dengan agenda utama wukuf di Padang Arafah. Inilah, kata Nur Fajri, pembeda paling utama antara haji dan umrah.
“Kalau haji ada wukufnya, kalau umrah tidak ada. Bahkan Nabi bersabda, Al-hajju Arafah, inti haji adalah di Arafah,” tegasnya.
BACA Juga: Haji Bukan Sekadar Kesan, Tapi Kesinambungan Pesan
Wukuf berlangsung sejak zuhur hingga magrib. Selama waktu itu jamaah memperbanyak doa, zikir, dan istighfar. Sementara bagi umat Islam yang tidak berhaji, disunahkan berpuasa Arafah yang pahalanya adalah pengampunan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang. Namun bagi jamaah haji, Nabi justru mencontohkan untuk tidak berpuasa agar lebih kuat menjalani wukuf.
Memasuki malam 10 Zulhijah, jamaah bergerak ke Muzdalifah untuk mabit hingga subuh. Setelah itu, jamaah melanjutkan rangkaian ibadah di hari Iduladha, yang justru tidak dituntut untuk melaksanakan salat Id karena padatnya agenda haji.
“Masjidil Haram sendiri tidak mengadakan salat Iduladha karena sangat padatnya aktivitas jamaah haji,” ungkapnya.
Pada hari itu jamaah melaksanakan tawaf ifadah, sa’i haji, tahalul dengan mencukur rambut kembali (halq atau taqsir), serta melempar Jumrah Aqabah di Mina. Dalam haji tamattu’, jamaah berarti melakukan tawaf dua kali dan sa’i dua kali: untuk umrah dan untuk haji.
BACA Juga: Makna Puasa ‘Arafah Dapat Menghapuskan Dosa Dua Tahun
Setelah tahalul dan melempar jumrah, jamaah memasuki tahalul asghar, yakni sudah boleh memakai pakaian biasa dan keluar dari sebagian larangan ihram. Setelah seluruh rangkaian, termasuk tawaf dan sa’i selesai, barulah masuk tahalul akbar, yaitu seluruh larangan ihram telah berakhir sepenuhnya.
Pada 11 hingga 13 Zulhijah, jamaah kembali mabit di Mina dan melempar tiga jumrah: Ula, Wustha, dan Aqabah. Minimal mabit dilakukan selama dua hari, meski boleh memilih pulang lebih awal setelah itu.
Karena mayoritas jamaah menggunakan haji tamattu’, maka ada kewajiban menyembelih hadyu atau dam sebagai bentuk ibadah wajib. Penyembelihan ini idealnya dilakukan pada 10 Zulhijah, meskipun tetap dibolehkan melewati tanggal 13 Zulhijah jika terdapat kendala pelaksanaan.
“Yang penting adalah ada hadyu yang disembelih. Idealnya memang tanggal 10, tapi jika belum memungkinkan, boleh dilakukan setelahnya,” pungkasnya. Berdasarkan fatwa Majelis Tarjih, penyembelihan dam haji boleh dilaksanakan di Indonesia.
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.

0Komentar