![]() |
| Pengadilan Gaza mengeluarkan temuan akhir dan "putusan moral" di Istanbul pada Ahad, 26 Oktober 2025. (Sukber: AA.com) |
Istanbul (sukabumiNews) – Pengadilan Gaza mengeluarkan temuan akhir dan "putusan moral" di Istanbul pada Ahad, dan menyatakan bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, serta menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mengambil tindakan segera guna menghentikannya.
Pernyataan tersebut mengakhiri empat hari sidang yang dihadiri oleh para ahli hukum, pakar, dan saksi internasional yang memaparkan bukti dan kesaksian atas apa yang mereka sebut sebagai kejahatan sistematis. Pernyataan tersebut dibacakan oleh Christine Chinkin, ketua Juri Hati Nurani.
"Juri, yang dibimbing oleh hati nurani dan diinformasikan oleh hukum internasional, tidak berbicara dengan otoritas negara, tetapi ketika hukum dibungkam oleh kekuasaan, hati nurani harus menjadi pengadilan terakhir," kata para anggota, sambil menekankan bahwa pengadilan tersebut "merupakan respons masyarakat sipil terhadap kurangnya akuntabilitas yang berkelanjutan atas tindakan genosida oleh Israel di Jalur Gaza.
"Kami percaya bahwa genosida harus disebutkan dan didokumentasikan, dan bahwa impunitas memicu kekerasan yang berkelanjutan di seluruh dunia. Genosida di Gaza adalah keprihatinan seluruh umat manusia. Ketika negara-negara diam, masyarakat sipil dapat dan harus bersuara," ujar para anggota, Anadolu Ajansi. (Red*)

0تعليقات