Palabuhanratu (sukabumiNews) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna (rapurna) ke-39 Tahun Sidang 2025. Rapat digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/10/2025).
Rapat Paripurna ke-39 ini membahas dua agenda, yaitu Pesetujuan bersama atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Penetapan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Sukabumi, H Asep Japar, para Anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mulawali mengatakan bahwa rapat paripurna hari ini membahas dua agenda, yaitu yang pertama adalah persetujuan RAPBD tahun 2026 yang selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur jawa barat untuk dievaluasi.
“Kemudian yang kedua pengambilan keputusan tentang RAPBD Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Nah, kalau yang pasar swalayan sudah selesai, tinggal nanti digunakan agar menjadi raperda yang definitive, tentunya,” kata Budi Azhar kepada wartawan, usai rapat.
Lebih lanjut, Budi Azhar menjelaskan bahwa poin inti dalam Raperda toko swalayan adalah untuk menciptakan keadilan, sehingga UMKM dan masyarakat yang berjualan biasa dapat tertata dengan baik, serta keberadaan pasar swalayan tidak mengganggu pasar-pasar tradisional.
Raperda ini, kata dia, mengatur zonasi wilayah, dan akan disosialisasikan secara utuh agar jelas bagi semua pihak.
“Tujuannya adalah agar semua investor di Kabupaten Sukabumi merasa aman dan nyaman, pasar tradisional tetap terjaga, dan UMKM juga tetap bisa berkembang di setiap wilayah. Saat ini, belum ada batasan jumlah swalayan, namun akan tetap mempertimbangkan kearifan lokal,” jelanya.
Penyusunan APBD 2026 Dilakukan dengan Mempertimbangkan Berbagai Asumsi
Sementara itu, Bupati Sukabumi, H Asep Japar dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai asumsi makro ekonomi, pendapatan, serta kebutuhan belanja dan pembiayaan daerah.
"Penyesuaian dilakukan agar anggaran yang terbatas bisa dimanfaatkan secara optimal untuk program-program prioritas yang paling berdampak bagi masyarakat," ujar Bupati.
Ia juga mengapresiasi seluruh anggota dewan yang telah memberikan catatan, koreksi, serta masukan selama proses pembahasan. Menurutnya, kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang lebih baik.
Bupati menambahkan, sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan APBD yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bupati menyebut, regulasi baru ini disusun untuk memperkuat sektor ekonomi daerah agar pertumbuhan antara pusat perbelanjaan modern dan usaha kecil menengah tetap seimbang.
“Pusat perbelanjaan, swalayan, pasar rakyat, dan UMKM memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, perlu ada penataan agar semua bisa tumbuh bersama tanpa saling mematikan,” jelasnya.
Dikatakan bupati bahwa Raperda ini juga bertujuan untuk memajukan UMKM, pasar rakyat, dan toko modern secara bersamaan. “Pengaturan teknis lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup)," pungkasnya.
0تعليقات