![]() |
Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg. Arianti Anaya usai melakukan konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025). | Foto: RRI/Fitratun Komariah |
Izin Praktik Dokter Kandungan yang melecehkan pasien di Garut dibatalkan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Tindakan ini diambil setelah KKI melakukan investigasi kasus yang terjadi.
sukabumiNews.net, JAKARTA – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) dokter yang melecehkan pasien. Pembatalan SIP itu dilakukan dengan cara me-nonaktif-kan Surat Tanda Registrasi (STR).
“Pencabutan STR otomatis membatalkan SIP dokter,” kata Ketua KKI drg. Aryanti Anaya kepada pers di Jakarta pada Kamis (17/4/2025). “Kami nonaktif-kan sementara sampai menunggu tindakan aparat hukum,” ujar Aryanti.
Ketua KKI mengatakan tindakan ini diambil setelah KKI melakukan investigasi kasus yang terjadi. Tenaga medis yang diduga melakukan pelanggaran hukum, mereka bisa dikenakan sanksi pidana.
Pihak penyidik harus meminta surat rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi KKI. Saat ini, KKI telah melakukan pemeriksaan kepada dokter, pemilik klinik, dan tenaga kesehatan yang membantu terduga pelaku.
Mereka dimintai keterangan atas kejadian yang sebenarnya. Selanjutnya akan dilakukan rapat pleno untuk keputusan ke depan.
Menurut Aryani, dokter yang bersangkutan di duga melanggar Etika Profesi. “Kami sudah melakukan investigasi kemarin malam. Hasil investigasi: ada tindak pidana,” kata Aryanti.
Seorang oknum dokter diduga melakukan pelecehan seksual pasien ibu hamil di klinik, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dokter tersebut terlihat meraba dada pasien ketika melakukan pemeriksaan USG.
Aksi tersebut terekam CCTV di ruang praktek dokter tanpa seorang pendamping. Rekaman itu kemudian diunggah akun instagram Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Kejadian tersebut diduga terjadi pada 2024 lalu. Terduga pelaku diketahui sudah tidak bekerja lagi di klinik tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangkat oleh kepolisian.
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Tugas KKI antara lain adalah pengaturan dan pengawasan profesi tenaga kesehatan.
KKI bertugas memastikan setiap tenaga kesehatan di Indonesia telah terdaftar dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang sah. KKI memiliki peran dalam pengawasan penerapan etika profesi tenaga kesehatan.
KKI bertanggung jawab untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik dan memberikan sanksi untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan. (Red*/KBRN)