sukabumiNews.net, CISAAT – Anggota DPRD Jawa Barat Dessy Susilawati melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di wilayah Desa Mangkalaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan sosialisasi digelar di RM Tahu Sumedang Jalan Jalur Lingkar Selatan, Desa Mangkalaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Ahad (17/11/2024), dengan dihadiri masyarakat wilayah desa setempat.
“Perda Provinsi Jabar No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak atau PPA ini memang sangat penting diketahui oleh masyarakat, karena di dalamnya ada jaminan agar si anak dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan suportif," ungkap Anggota Komisi 3 DPRD Jabar dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini kepada sukabumiNews, Ahad.
Dan memeng, kata Dessy, hak setiap anak harus dijunjung tinggi sebagaimana yang termaktub di dalam UUD RI tahun 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak.
“Ini memang sangat penting disosialisasikan agar masratakat mengetahui hak-hak mereka, dan untuk menjauhkan diri dari tindak kekerasan terhadap anak, khususnya perempuan. Sebab fenomena kekerasan dan eksploitasi terhadap anak saat ini masih sering terjadi,” terang Dessy.
Dessy berharap setelah dilakukan sosialisasi, Perda nomor 3 tahun 2021 akan lebih difahami oleh masyarakat, serta dapat memenuhi hak-hak dasar anak sebagaimana diatur dalam Perda tersebut. (Prim RK)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPY RIGHT © SUKABUMINEWS 2024