GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

Ini Kiprah Indrasari Wisnu Wardhana, Pejabat Kemendag yang Jadi Tersangka Korupsi Migor

Kejagung menetapkan Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi CPO
Font size
Print 0

Jaksa Agung ST Burhanuddin umumkan 4 tersangka mafia minyak goring. (Sumber: tvOne)  

sukabumiNews.net, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang merupakan bahan baku minyak goreng (migor).

Tim penyidik menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi terkait persetujuan izin ekspor CPO itu. Siapakah Indrasari Wisnu Wardhana dan apa saja kiprahnya?

Mengutip tvOnenews, Indrasari Wisma Wardhana diangkat menjadi Dirjen PLN Kemendag sejak 20 Desember 2021. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang melantiknya.

Sebelum menjadi dirjen di Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana pernah menduduki jabatan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Bahkan dia sampai sekarang masih berstatus sebagai Plt Kepala Bappebti.

Dia juga pernah menjabat sebagai Komisaris di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III. Adalah Menteri BUMN yang melantiknya sebagai komisaris di sana.

Indrasari Wisnu Wardhana adalah satu dari 4 tersangka kasus mafia minyak goreng. Selain dia, 3 orang lain yang berstatus hukum sama adalah Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jaksel, Selasa (19/4/2022). (act/tvOne/sn)


Ini Kiprah Indrasari Wisnu Wardhana, Pejabat Kemendag yang Jadi Tersangka Korupsi Migor
Lihat Juga
Berikutnya

0Comments

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews
Link copied successfully