GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

Polri Menyebut, Karena Dianggap Kooperatif 2 Polisi Penembak Laskar FPI Tak Ditahan

Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
Font size
Print 0

Rekonstruksi penembakan laskar FPI. (Foto: Antara/Ali Khumaini) 

sukabumiNews, JAKARTA – Polri telah menetapkan 2 anggota Polda Metro Jaya berinisial F dan Y sebagai tersangka. Keduanya diduga menjadi penembak 4 pengawal Habib Rizieq di KM50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, 2 anggota Polda Metro Jaya tersebut tidak ditahan meski berstatus tersangka karena dianggap kooperatif.

“Belum dilakukan penahanan. Yang bersangkutan di Polda Metro. Alasannya, (karena) kooperatif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).

Ahmad menuturkan, 2 penembak pengawal Habib Rizieq itu juga sehari-hari masih aktif sebagai anggota polisi. Mereka juga tetap hadir di Polda Metro Jaya.

“Masih aktif dan hadir di Polda Metro Jaya. Kewajibannya di Polda Metro Jaya tetap hadir, tidak dinonaktifkan juga,” ujar Ahmad.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga pengawal Rizieq, Azis Yanuar mengatakan, pihaknya mendesak semua pihak yang terlibat diproses. Termasuk komandan yang memberi perintah penembakan dan operasi di KM 50.

“Kami masyarakat dan keluarga korban menyatakan masih menunggu siapa komandan dari para pelaku?,” kata Azis, seperti dikutip dari Kumparan, Rabu (7/4/2021) lalu.

Azis menuturkan, kasus itu tidak hanya melibatkan 3 polisi. Tapi terdapat oknum polisi lainnya yang ikut dalam operasi tersebut.

Polri Menyebut, Karena Dianggap Kooperatif 2 Polisi Penembak Laskar FPI Tak Ditahan
Lihat Juga
Berikutnya

0Comments

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews
Link copied successfully