Skip to main content

Heboh, Orang Tua Gugat Anak Akibat Proyek SPK Bodong Senilai Rp 1,9 Miliar di Sukabumi

Kuasa Hukum Tergugat I, Saleh Hidayat, SH. (kanan) didampingi rekannya, Guruh Agustian, SH.  

sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi menerima berkas pendaftaran perkara gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara orang tua kepada anaknya dengan kerugian uang senilai Rp 1,9 miliar.

Hal tersebut dikatakan Humas PN Cibadak Zuqarnaen kepada wartawan, Senin (14/12/2020).

"Ya, kami telah menerima berkas perkara gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan kasifikasi perkara PMH nomor 34/Pdt.G/2020/PN Cbd dengan Penggugat I Rika Hastuti dan Pengggat II Nurdin Abdul Qohar. Sementara Tergugat I Bank Bukopin dan Tergugat II Zulfa Ihsani Alfaruq,” kata Zuqarnaen, Senin.

Ditambahkan Zulkarnaen bahwa sidang pertama mediasi sudah berjalan satu kali di PN Cibadak Kecamatan Cibadak. Namun kata dia, yang datang hanya Tergugat II, dan Terguga I tak hadir.

Sementara, Kuasa Hukum Tergugat I Saleh Hiadayat mengatakan, dalam hal perkara perdata, yakni terkait perjanjian kredit antara CV Alifa dan Bank Bukopin Sukabumi ini para penggugat bersama tergugat II memperoleh fasilitas kredit dari Bank Bukopin senilai Rp 2,5 miliar yakni rekening koran sebesar Rp 600 juta, dan modal kerja sebesar Rp1,9 miliar yang bersifat Stand By Loan.

"Namun untuk modal kerja Rp1,9 miliar ini dikeluarkan secara sepihak yakni oleh Bank Bukopin dan Tergugat II Zulfa Ihsani Alfaruq selaku anak Penggugat II (Nurdin Abdul Qohar), bahkan jaminan untuk mengeluarkan uang Stand By Loan tersebut ada sejumlah bukti SPK Bodong," ungkap Saleh kepada sukabumiNews melalui pesan singkatnya, Senin.

Jaminan untuk mendapatkan kredit dari Tergugat I sendiri, terang Saleh, penggugat I dan II menjaminkan tanah dan bangunan seluas kurang lebih 940 meter dengan SHM No.332 di Kp. Bojong Masjid Kelurahan  Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.

“Selanjutnya tanah dan bangunan seluas kurang lebih 65 m, SHM No.1372 atas nama Nia Murdiani, yang terletak di Blok Salahuni RT 001 RW 007 Desa Sukalarang Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, juga tanah dan Bangunan seluas kurang lebih 117, SHM No.1373 atas nama Dedeh yang terletak di Blok Salahuni RT 001 RW 007 Desa Sukalarang Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi,” terangnya.

Lebih lanjut Saleh mengungkapkan bahwa CV Alifa ini menjaminkan asetnya ke Bank Bukopin selaku kreditur yang bisa mendapatkan uang senilai Rp 2,5 miliar. Sehingga dalam hal ini kata Saleh, Penggugat perlu menjelaskan dan menegaskan terkait Fasilitas kredit modal kerja Sebesar Rp 1,9 miliar yang bersifat Stand By Loan.

“Artinya PT Bank Bukopin Flafond Demand Loan (kredit atas permintaan) kepada CV Alifa, bersifat modal kerja revolving yang diberikan kepada Debitur dengan syarat pencairan kreditnya wajib menyerahkan dokumen underlying project atau rencana proyek pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Debitur berikut dokumen-dokumen hukum yang telah diteliti dan dianalisa keotentikan dan keabsahannya oleh pihak kreditur atau pihak perbankan,” terang Saleh.

“Mengenai hal ini, biasanya dalam proses pencairannya bersifat on progress,” tambah Saleh menutup penjelasannya.

Pewarta: Andika

Editor: AM

Copyright © SUKABUMINEWS 2021

Comments

Popular posts from this blog

Muhammadiyah Dukung Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi Pertamax Oplos Pertamina

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) usai jadi tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023 di Kejagung Jakarta, Selasa (25/2/2025). (ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga) sukabumiNews.net , JAKARTA – Pimpinan Pusat Pemuda (PP) Muhammadiyah mendukung upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan kasus korupsi secara transparan, profesional, dan berbasis bukti hukum yang kuat.   Hal itu disampaikan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan Affandi Affan merespons perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.   "Kami percaya Kejaksaan Agung akan menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme. Kepastian hukum yang jelas akan menjaga stabilitas nasional dan mencegah potensi politisasi yang justru dapat memperkeruh situasi," ...

Langgar SOP, SPBU 34.43.111 Baros Disegel Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri

Bareskrim Polri didampingi Menteri Perdagangan, Direktur Utama Pertamina dan Pj Wali Kota Sukabumi saat Konferensi Pers soal penyegelan SPBU di Kecamatan Baros Kota Sukabumi yang melanggar Standard Operating Procedure (SOP) | Foto: KBSN /Prim RK sukabumiNews.net , KOTA SUKABUMI – Dinyatakan melanggar Standard Operating Procedure (SOP),  SPBU 34.43.111 di Baros Kota Sukabumi Jawa Barat disegel  Kementerian perdagangan dan Bareskrim Polri, Rabu (19/2/2025). Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dalam rangka persiapan Satgas Ramadan dan Idul Fitri (RAFI) 2025. Momen ini dihadiri langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jendral Polisi Nunung Syaifuddin, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Direktur Utama Pert...

VIDEO: Program Makan Bergizi Gratis Uji Coba di Wilayah Kecamatan Cicurug

Program Makan Bergizi Gratis di mulai uji coba di MTs Assa’adah Kaum dan SMP Mardiyuana Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Senin (17/2/2025). | Foto/Video: sukabumiNews /Subandis sukabumiNews.net , KAB SUKABUMI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai uji coba di MTs Assa'adah Kaum dan SMP Mardiyuana Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Senin (17/2/2025). Ujicoba akan dilakukan di enam sekolah di 12 Desa dan satu Kelurahan yang terdapat di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pada Senin, 17 Februari 2025 ini, uji coba program MBG dilaksanakan di dua sekolah, yakni di MTs Assa'adah Kaum dan SMP Mardiyuana Kecamatan Cicurug. Pewarta: Sumbandi COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025