GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

Polres Sukabumi Kota Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap dua terduga Pengedar Sabu
Font size
Print 0
tersangka pengedar sabu
Tersangka pengedar Sabu, AN dan S beserta alat bukti.

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap AN (23) dan S (28), dua terduga pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Lembursitu Sukabumi, Kota Sukabumi pada Selasa (04/08/2020).

"Keduanya berhasil kita amankan di wilayah Lembursitu, AN di jalan Cikundul dan S di belakang salah satu perumahan di Lembursitu tepatnya di samping lokasi pemancingan," ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto, kepada wartawan, Kamis (06/08/2020).


Adapun koronologi penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada hari Selasa (04/08/2020) dengan waktu yang berbeda. Terduga pelaku AN berhasil diamankan Polisi sekitar jam 15.00 Wib. Sedangkan terduga pelaku S berhasil ditangkap petugas sekitar jam 19.00 Wib.

"Kedua terduga pelaku memang berkaitan ya, jadi penangkapan terhadap S dan AN ini merupakan hasil pemeriksaan dan pengembangan yang kami lakukan terhadap pelaku-pelaku sebelumnya yang berhasil kita amankan," jelas AKP Ma'ruf.

Dari pelaku AN, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram yang disimpan di dalam sebuah plastik krip bening yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

Sedangkan dari pelaku S, Polisi mengamankan narkotika jenis sabu siap edar seberat 5,50 gram yang telah disimpan kedalam 14 buah plastik krip bening, satu unit telepon genggam dan sebuah tas selempang milik pelaku.

Kepada Polisi, keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut akan dijual dan diedarkan kembali di wilayah kota Sukabumi.

Hingga saat ini kedua pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan Polisi. Keduanya diancam dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan diatas lima tahun," pungkasnya.

BACA Juga : Polisi Gerebek Tersangka Pengedar Narkotika Jaringan Internasional dan Amankan BB Sabu Seberat 402,38 Kg di Sukabumi

Pewarta : Telly NR
Editor : Azis R/Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020
Polres Sukabumi Kota Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu
Check Also
Next Post

0Comments

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Link copied successfully