GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

Ridwan Kamil : PKL CFD Boleh Jualan Tapi di Sayap Jalan Dago Bandung

Ridwan Kamil : PKL CFD Boleh Jualan Tapi di Sayap Jalan Dago Bandung
Ukuran huruf
Print 0
sukabumiNews, BANDUNG - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melakukan inspeksi mendadak dan memantau pelaksanaan Car Free Day (CFD) Dago Bandung di Jalan Ir H Djuanda, Minggu (22/3/2015). Pria yang akrab disapa Emil itu memantau keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Setelah menyusuri area CFD Dago Bandung, Emil menyebut masih ‎​ada pelanggaran yang dilakukan. Beberapa pelanggaran itu yakni masih ‎​ada yang berjualan barang, pengunjung yang merokok dan sampah yang berserakan.

"Ya, masih ‎​ada aturan yang dilanggar. Masih ‎​ada yang berjualan barang dan merokok. Dan juga sampah," kata Emil disela memantau pelaksanaan CFD Dago Bandung.

Khusus soal PKL, Emil menegaskan tidak boleh menggunakan area CFD, terlebih di trotoar atau badan jalan. PKL hanya diperbolehkan berjualan di sayap Jalan Ir H Djuanda.

"PKL boleh (berjualan, red), tapi jangan di Dago. Bisa di Teukur Umur, Dayang Sumbi atau Ganesha. Di sayap-sayap Jalan Dago saja. Tapi saya monitor hari ini, jauh lebih bagus (dari sebelumnya, red)," terang Emil.

Soal sanksi bagi mereka yang melanggar, Emil menyebut pihaknya melalui Satpol PP Kota Bandung akan memberikan peringatan terlebih dulu. Jika masih membandel, maka barangnya akan disita sesuai aturan yang berlaku.

"Kita akan terus evaluasi. Minggu depan juga masih dibeginikan. PKL makanan dan minuman jualan di halaman parkir, kalau tidak ‎​​​​​ya kita sita," tegasnya.

Disinggung soal dalih para PKL yang mengaku kurang mendapat sosialisasi soal aturan larangan berjualan, Emil menyatakan itu hanya akal-akalan PKL saja.

"Ah sama saja. Disosialisasikan juga kalau merekanya enggak niat ‎​mau turut aturan mah tetap akan begitu. Dari dulu juga begitu," tandasnya. [red.be/galamedianews.com]

Editor: Bait Elyas
Rekomendasi
Berikutnya

0Komentar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews
Tautan berhasil disalin