Raperda Retribusi PBG akan Segera Dibahas Bapemperda DPRD Kota Sukabumi
![]() |
Ketua Bapemperda DPRD Kota Sukabumi, Mulyono. |
sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi akan segera melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi Persetujaun Bangunan Gedung (PBG).
Ketua Bapemperda DPRD
Kota Sukabumi, Mulyono mengatakan draft Raperda tersebut sudah masuk dan sudah
siap dilakukan pembahasan, kata Mulyono kepada wartawan, dilansir sinarpaginews, Jumat.
Mulyono mengatakan, ada
dua Raperda yang akan diselesaikan di triwulan pertama ini. Yakni, Raperda PBG
serta retribusi PBG. Tapi, untuk Raperda PBG kemungkinan tidak akan dilanjutkan
untuk dibahas.
“Yang masuk hanya
Raperda Retribusi PBG, sedangkan untuk Raperda PBG belum masuk dan tidak
diteruskan,” jelas Mulyono.
Menurut Mulyono, alasan
tidak dibahasnya Raperda PBG tersebut merujuk kepada hasil konsultasi,
komunikasi dan konfirmasi dengan biro hukum Provinsi Jawa Barat yang hasislnya
bahwa Raperda PBG tidak disetujui.
“Bahkan untuk seluruh
daerah di Indonesia, sebab PBG ini sudah diatur oleh PP nomor 16 tahun 2021.
Sehingga, tidak perlu dibuatkan Perda lagi,” terang Mulyono.
Sedangkan untuk
Raperda Retribusi PBG saat ini, dokumennya sudah masuk ke DPRD Kota Sukabumi.
Targetnya, Raperda tersebut akan diselesaikan menjadi Perda di akhir bulan ini.
Post a Comment
Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas